Pengadilan Tinggi Agama Palembang Laksanakan Pembinaan Percepatan Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Palembang
PALEMBANG, 30 Oktober 2026 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas kinerja dan optimalisasi pelayanan peradilan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang melaksanakan kegiatan Pembinaan Percepatan Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Palembang Kelas IA. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026) tersebut bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palembang dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, pejabat, serta aparatur Pengadilan Agama Palembang.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Bapak Drs. Nuheri, S.H., M.H., didampingi Sekretaris PTA Palembang, Bapak Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., M.H., Panitera Pengganti, Bapak Yuli Suryadi, S.H., M.M., serta Dokumentalis Hukum, Bapak Muhammad Yusron Hartoyo, A.Md.Kom.
Pelaksanaan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas peradilan, khususnya dalam mendorong percepatan proses penyelesaian perkara. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Palembang dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, efektivitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Selain menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan perkara, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh aparatur agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelayanan peradilan. Percepatan penanganan perkara diharapkan dapat berjalan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Melalui pembinaan ini, Pengadilan Agama Palembang Kelas IA diharapkan semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan proses penanganan perkara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas serta memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan.
Evaluasi untuk perbaikan, pembinaan untuk penguatan, dan percepatan penanganan perkara demi terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin profesional, berintegritas, dan berkualitas.



