Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik
ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Penolakan Permohonan Informasi Publik pada Pengadilan Agama Palembang rentang bulan Januari Tahun 2026 sampai dengan bulan Agustus 2026 adalah :
NIHIL
Dengan artian belum ada penolakan permohonan informasi yang masuk dan terpenuhi.
Namun PPID Pengadilan Agama Palembang selaku Badan Publik berhak/dapat menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan sebagaimana dimaksud dibawah ini :
- Informasi yang dapat membahayakan negara
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

