Pengadilan Agama Palembang Laksanakan Konstatering Perkara Eksekusi Anak dengan Mengedepankan Kepentingan Terbaik bagi Anak

PALEMBANG, 29 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Palembang Kelas IA melaksanakan kegiatan konstatering dalam perkara eksekusi anak Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Plg pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Palembang sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan konstatering tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi dan keberadaan objek pelaksanaan eksekusi secara langsung. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses eksekusi sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan tetap berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.

Mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan anak, pelaksanaan konstatering dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini menjadi perhatian utama agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan anak.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Palembang menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tugas peradilan secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab. Setiap tahapan pelaksanaan eksekusi diharapkan dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengesampingkan hak-hak serta kepentingan anak yang terlibat dalam perkara.

Menegakkan hukum dengan profesionalisme, mengedepankan kepastian hukum, dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Palembang Kelas IA dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *