Pengadilan Agama Palembang Gelar Koordinasi Persiapan Konstatering Perkara Eksekusi
PALEMBANG, 29 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Palembang Kelas IA melaksanakan kegiatan koordinasi terkait persiapan konstatering perkara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Plg pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Palembang ini melibatkan Ketua, Panitera, dan Jurusita Pengadilan Agama Palembang.
Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi dapat diidentifikasi secara jelas dan tepat sesuai dengan penetapan pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam koordinasi tersebut, dilakukan pembahasan mengenai berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan persiapan konstatering. Hal ini menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan sekaligus meminimalisasi potensi kendala dalam proses pencocokan objek eksekusi.
Melalui koordinasi ini, Pengadilan Agama Palembang menegaskan pentingnya ketelitian, kecermatan, dan sinergi antaraparatur dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi. Persiapan yang matang diharapkan dapat menunjang pelaksanaan konstatering secara tertib, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Palembang Kelas IA dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, dengan senantiasa mengedepankan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ketelitian dalam persiapan, kepastian dalam pelaksanaan, dan integritas dalam penegakan hukum menjadi prinsip utama yang terus dijunjung tinggi oleh Pengadilan Agama Palembang dalam memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas kepada masyarakat.


