POSBAKUM
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Agama Palembang bekerja sama dengan LBH Yayasan NUR SYIFA dalam memberikan layanan Pos Bantuan Hukum dengan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 Januari 2025
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Penerima layanan di Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Penerima layanan tersebut adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.
Jenis – Jenis Jasa Hukum yang di Layani
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Petugas Posbakum Pengadilan pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Palembang berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, Pembuatan Dokumen Hukum atau bantuan pendampingan hukum. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon. Pemberian jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh diberikan oleh satu orang petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
Syarat – syarat dan Mekanisme
Petugas Posbakum Pengadilan dalam hal memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon layanan Posbakum Pengadilan setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum yang telah disediakan, dan mengisi Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangai oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan.
Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, Pemberi layanan Posbakum Pengadilan membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke meja satu.
Surat gugatan/permohonan yang dibuat oleh pemberi layanan Posbakum Pengadilan diserahkan kepada meja satu dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan