Pengadilan Agama Palembang Gelar Sosialisasi Data Laporan Perkara di Atas 5 Bulan

Palembang | Jum’at, 26 September 2025 – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penanganan perkara, Pengadilan Agama (PA) Palembang menggelar Rapat Sosialisasi Pengisian Data Laporan Penyelesaian Perkara Lebih dari 5 Bulan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Palembang, Bapak Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., rapat dilaksanakan di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Palembang. Sosialisasi ini merupakan langkah tindak lanjut dari komitmen Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan penyelesaian perkara di tingkat pertama tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 5 bulan.

Ketua PA Palembang, Bapak Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menekankan pentingnya akurasi dalam penginputan data. “Laporan mengenai perkara yang melebihi batas lima bulan ini bukan hanya sekadar data statistik, tetapi merupakan cerminan dari kinerja kita. Akurasi dalam pengisian data adalah fundamental agar kita dapat mengidentifikasi secara tepat apa saja kendala dan segera mengambil langkah perbaikan.

Rapat sosialisasi ini dihadiri Wakil Ketua PA Palembang, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta Jurusita/Jurusita Pengganti. Keterlibatan seluruh pihak ini menunjukkan keseriusan PA Palembang dalam mewujudkan peradilan yang cepat, dan sederhana, bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan yang terlibat dalam administrasi perkara dapat memahami prosedur dan teknis pengisian data laporan secara seragam dan bertanggung jawab, sehingga target penyelesaian perkara dapat tercapai secara maksimal.

