PA Palembang Gelar Monev Kinerja Kejurusitaan, Perkuat Kepatuhan Regulasi dan Kualitas Pelayanan

PALEMBANG — Kamis, 10 September 2026 — Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Palembang Kelas IA, telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Kejurusitaan sebagai bagian dari upaya penguatan kinerja, peningkatan profesionalitas, serta optimalisasi pelaksanaan tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Rapat dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Palembang Kelas IA, Bapak Ahmad Fikri, S.H.I., M.H.I., dan diikuti oleh seluruh jajaran Jurusita serta Jurusita Pengganti. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi bersama untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas kejurusitaan berjalan sesuai dengan ketentuan, standar operasional, dan prinsip pelayanan peradilan yang profesional.
Dalam pelaksanaannya, Monev secara khusus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, terutama dalam pelaksanaan administrasi dan proses pemanggilan para pihak. Hal tersebut mencakup penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 terkait Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik (e-Court) serta SEMA Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Selain kepatuhan terhadap regulasi, rapat juga memberikan perhatian terhadap ketepatan, ketertiban, dan percepatan sinkronisasi relaas pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sinkronisasi data yang dilakukan secara tepat dan konsisten dinilai penting untuk memastikan informasi perkara tercatat dengan baik serta mendukung transparansi dan akuntabilitas administrasi perkara.
Panitera dalam arahannya menegaskan bahwa tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti memiliki posisi yang sangat penting dalam proses peradilan. Pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak bukan sekadar tugas administratif, melainkan merupakan bagian fundamental yang menentukan kelancaran proses persidangan dan pemenuhan hak para pihak untuk memperoleh informasi serta hadir dalam persidangan.
“Di pundak Jurusita, marwah peradilan dipertaruhkan. Satu panggilan yang sah dan patut adalah pintu pembuka keadilan bagi masyarakat.”

Lebih lanjut, seluruh jajaran kejurusitaan diingatkan untuk senantiasa mengedepankan integritas, ketelitian, kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap relaas dan dokumen yang berkaitan dengan proses pemanggilan maupun pemberitahuan harus diperiksa secara cermat guna meminimalkan kesalahan dan memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Monev ini juga menjadi momentum untuk membangun kesamaan pemahaman di antara jajaran kejurusitaan terhadap berbagai ketentuan yang terus berkembang. Dengan koordinasi dan evaluasi secara berkala, setiap kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan solusi yang tepat.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Palembang Kelas IA terus mendorong jajaran kejurusitaan untuk memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, tepat, tertib, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan Monev Kinerja Kejurusitaan diharapkan tidak berhenti pada evaluasi semata, tetapi menjadi langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Jaga integritas, tingkatkan profesionalitas, laksanakan tugas dengan cermat, dan pastikan setiap proses menjadi bagian dari terwujudnya pelayanan peradilan yang berkeadilan.


