Pemberitahuan Sisa Panjar yang masih tersisa di Kasir Pengadilan Agama Palembang
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Sehubungan dengan Telah Selesai nya Perkara Saudara dengan Nomor Perkara Terlampir. Bersama ini kami beritahukan kepada saudara agar mengambil sisa panjar yang masih tersisa di kasir Pengadilan Agama Palembang.
Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan ini dibuat dan tidak dilakukan pengambilan, selanjutnya dianggap melepas haknya. sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 sisa biaya tersebut.



