Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar

Sehubungan dengan telah selesainya perkara saudara dengan nomor perkara terlampir. bersama ini kami beritahukan kepada saudara agar mengambil sisa panjar yang masih tersisa di kasir pengadilan agama palembang.

apabila dalam tenggan waktu 6 Bulan setelah pemberitahuan ini dibuat dan tidak dilakukan pengambilan, selanjutnya dianggap melepas haknya. sesuai dengan surat edaran mahkamah agung republik indonesia nomor 4 tahun 2008 sisa biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. >>> Info Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *