Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

Penolakan Permohonan Informasi Publik pada Pengadilan Agama Palembang rentang bulan Januari Tahun 2026 sampai dengan bulan Agustus 2026 adalah :

NIHIL

Dengan artian belum ada penolakan permohonan informasi yang masuk dan terpenuhi.

Namun PPID Pengadilan Agama Palembang selaku Badan Publik berhak/dapat menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan sebagaimana dimaksud dibawah ini :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *