Pengadilan Agama Palembang Kelas IA Laksanakan Konstatering Perkara Eksekusi
PALEMBANG, Jumat, 9 Oktober 2026 — Pengadilan Agama (PA) Palembang Kelas IA melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek dalam Perkara Eksekusi Nomor 2/PDT.EKS.HT/2026/PA.PLG pada Jumat (9/10/2026).
Kegiatan konstatering merupakan tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang akan dieksekusi dengan objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam pelaksanaannya, pencocokan dilakukan secara langsung di lapangan dengan memperhatikan kondisi riil objek, meliputi letak, luas, serta batas-batas objek. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kejelasan dan ketepatan objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi, sehingga proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan konstatering ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Palembang Kelas IA dalam menjaga ketertiban administrasi dan memastikan setiap tahapan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan prosedur hukum.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Palembang Kelas IA terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan demikian, pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.



