BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM: Perkuat Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan

Palembang, Jumat, 18 September 2026 — Telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara hybrid dengan mengusung tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan.”

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. yang menyampaikan materi mengenai pentingnya penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender dalam setiap putusan, khususnya ketika perkara melibatkan kelompok yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan hak secara lebih optimal.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan tidak hanya harus disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga perlu memperhatikan perspektif gender dan kondisi para pihak yang berada dalam posisi rentan. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses penalaran hukum dan putusan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan hak secara adil dan proporsional.

Melalui materi yang disampaikan, peserta memperoleh pemahaman mengenai bagaimana aspek responsif gender dapat dituangkan secara tepat dalam penyusunan pertimbangan hukum, sehingga putusan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan perlindungan hak-hak kaum rentan yang berhadapan dengan hukum.

Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur peradilan dalam menyusun pertimbangan hukum yang sensitif terhadap persoalan gender serta berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan hak-hak kaum rentan dalam putusan.

Kegiatan berlangsung secara hybrid, sehingga peserta dapat mengikuti materi dan pembahasan baik secara langsung maupun melalui sarana daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *