REFLEKSI HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA DAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE 81 TAHUN 2026
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai Negara berdaulat dengan berdasarkan atas hukum, hanya dua hari setelah itu Presiden Soekarno telah melantik Kusuma Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 19 Agustus 1945. Tanggal pelantikan itulah yang kemudian dijadikan hari lahirnya Mahkamah Agung RI. Ketua Mahkamah Agung RI, Marsekal Pertama TNI – AU (Purn) Sarwata, SH. mengeluarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA / 043 / SK / VIII / 1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung RI.
Belum cukup setahun usianya, Mahkamah Agung RI harus berpindah ke Yogyakarta, tepatnya pada tanggal 4 April 1946. Kepindahan tersebut mengikuti berpindahnya Pusat Pemerintah RI karena ibu kota waktu itu masih belum kondusif di mana NICA dan Sekutu masih melakukan penangkapan terhadap para pejuang kemerdekaan. Kepindahan para petinggi Negara pada waktu itu dilakukan secara dramatis yang terjadi pada tengah malam dengan menggunakan kereta api bernomor gerbong e-2809 buatan Jerman, karena alat trasportasi itulah yang dapat dipergunakan, itupun dalam perjalanan saat melintas harus memadamkan lampu agar dianggap sebagai kereta api biasa, mengingat Jakarta masih dijaga ketat oleh NICA dan Sekutu.
Setelah Jakarta dinyatakan aman, barulah pemerintahan kembali ke Jakarta dan sejak pada tanggal 1Januari 1950, Mahkamah Agung RI kembali ke Jakarta dan Kusumah Admadja masih menjadi Ketua Mahkamah Agung RI hingga wafatnya di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1952. Dengan diangkat / dilantiknya Ketua Mahkamah Agung RI pada dua hari setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya, merupakan bukti akan keseriusan para petinggi Republik dan konsensus dari rakyat Indonesia yang diwujudkan dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, bahwa Republik ini memerlukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan guna mencapai ketertiban dalam masyarakat bangsa Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mahkamah Agung RI termasuk institusi terbesar di Indonesia, dikarenakan memiliki satuan kerja yang tersebar pada setiap kabupaten / kota / provinsi. Hampir di setiap provinsi memiliki dua Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding yang berpangkat / bergolongan Hakim Utama (IV/e) yang disetarakan dengan bintang dua / bintang tiga sebagaimana pada TNI – Polri. Bahkan ada beberapa provinsi terdapat empat Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Tinggi TUN. Belum lagi para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Klas I-A yang jika disetarakan, maka eselonisasinya sama dengan eselon II/B. Namun, ironisnya anggaran yang tersedia untuk yudikatif jauh di bawah eksekutif dan legislatif. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang selalu menyematkan lencana hakimnya pada bagian kiri dari baju kerjanya yang sarat dengan makna itu, tetapi terkadang terlupakan oleh hakim itu sendiri: Bagi hakim yang pertama harus dimilikinya adalah ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan patuh terhadap ajaran agama dan kepercayaannya, dan itu dilambangkan dengan Kartika (Bintang). Dengan ketakwaan itulah akan mampu memusnahkan segala bentuk kedzaliman, sehingga timbulnya keadilan yang berintikan tidak berat sebelah, memutus perkara dengan keyakinan hati nurani dan sanggup mempertanggung jawabkan putusannya pada Tuhan. Keyakinan hakim itu dilambangkan dengan Cakra (Senjata Pemusnah).
Disamping itu diperlukan kecerdasan intelektual disertai sikap bijaksana serta berwibawa, dan itu dilambangkan dengan Candra (Bulan). Hakim harus memiliki kecerdasan moral yang berintikan pengabdian, semangat untuk maju, menjaga pergaulan, beretika dan menjadi contoh, dan itu dilambangkan dengan Sari (Bunga). Disamping harus bersih, bebas (tidak ada keterikatan) dari pengaruh siapapun juga dan tetap menjaga kepercayaan, yang dilambangkan dengan Tirta (Air). Sehingga hakim akan berbudi luhur / berkelakuan tidak tercela yang berintikan tawakal, sopan, tenggang rasa, menyenangkan dalam pergaulan dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya. Hakim dengan atribut toganya dan bef (dasi) yang harus dipakainya setiap kali bersidang kecuali undang-undang menentukan lain, sesuai ketentuan Pasal 230 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, PP No. 27 Tahun 1983 yang diperbaruhi terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015, SEMA RI No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang, Permenkehakiman No. M. 07. UN. 01. 06 Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum.
Selengkapnya >>>>>> Download

