EKSEKUSI PENGOSONGAN KEMBALI BERHASIL

Pengadilan Agama Palembang Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan pada hari Selasa, 14 April 2026. Diawali dengan apel persiapan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Palembang ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Palembang Bapak Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. Dalam Rangka membantu Pelaksanaan Eksekusi tersebut terdapat 150 Personil pihak keamanan. Kami turut terimakasih kepada Pihak Keamanan yang sudah hadir, baik itu Kepolisian, TNI dan semua pihak yang membantu terlaksananya eksekusi tersebut.

Proses Eksekusi Pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan lancar.Eksekusi pengosongan rumah merupakan Eksekusi riel Hak Tanggungan Hasil Lelang Eksekusi yg dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KPKLN) berupa Grosse Akta atau disebut Eksekusi Grosse Acta. Setelah selesai eksekusi pengosongan selesai, Panitera Pengadilan Agama Palembang Bapak Yuli Suryadi, S.H., M.M. membacakan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari tim eksekusi Pengadilan Agama Palembang kepada Pemohon Eksekusi.

Eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri ditanah terpekara tersebut selesai dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB, Meski pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai dengan ketegangan, namun proses eksekusi tersebut pada akhirnya dapat terlaksana dengan aman dan lancar. Selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Palembang menyerahkan objek eksekusi tersebut kepada Kuasa Pemohon Eksekusi dengan disaksikan oleh semua pihak, dan kepada Kuasa Pemohon Eksekusi juga diminta untuk menyerahkan tanah tersebut kepada yang berhak.

Pengadilan Agama Palembang terus berkomitmen melaksanakan semua proses eksekusi sesuai prosedur dengan transparan, adil, integritas, dan profesional. Bersama Kita Bisa!!!

