SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT

Palembang | Jum’at, 24 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Palembang kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) dengan Nomor Perkara 683/Pdt.G/2025/PA.PLG. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Lukmin, S.Ag., M.E didampingi Darda Aristo, S.H.I., M.H. dan Subhi Pantoni, S.H.I. juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Sari Mayadinanty, S.H.I. dan Jurusita Muhammad Barliansyah, S.H.

Pemeriksaan Setempat atau Descente termasuk tahapan persidangan, Menurut Ketua Majelis, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.


