Perkara Harta Bersama Berhasil Damai oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang

Palembang | Selasa, 18 Februari 2025 – Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Palembang telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan akta perdamaian antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dalam perkara harta bersama yang terdaftar dengan nomor perkara 2547/Pdt.G/2024/PA.PLG. Penandatanganan kesepakatan akta perdamaian ini disaksikan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Yang Mulia Dr.H.Masalan Bainon, S.Ag., M.H. dan 2 (dua) orang hakim Anggota yaitu Bapak Lukmin, S.Ag., M.E dan Iskandar, S.H.I. didampingi oleh Nur Anwar, S.H.I. selaku Panitera Pengganti serta kuasa hukum tergugat.

Gugatan Harta Bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat karena pada mulanya, pembagian harta bersama tidak dapat dicapai secara kekeluargaan pada musyawarah di luar pengadilan. Mengingat objek harta bersama yang nilainya cukup fantastis, pada akhirnya Penggugat melayangkan gugatannya tersebut melalui Pengadilan Agama Palembang, dengan harapan dapat menemukan jalan penyelesaian terbaik;

Seiring berjalannya proses persidangan, Penggugat dan Tergugat akhirnya dapat mencapai kesepakatan damai oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang meskipun dengan mediator non hakim tidak berhasil damai. Berkat kepiawaian para Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang, Perkara harta bersama akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim. Setelah sidang ditutup, para pihak yang berdamai berfoto di ruang sidang sebagai dokumentasi persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *