Prosedur Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
Prosedur Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

1. Batas Waktu Pengajuan Sengketa
Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID badan publik atau setelah 30 hari kerja tidak ada tanggapan atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
2. Cara Mengajukan Sengketa Informasi
Permohonan sengketa informasi publik dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau kelompok orang dengan dua cara:
- Datang langsung ke kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi pengaduan.
- Mengajukan secara online melalui aplikasi SIMSI di: http://simsi.komisiinformasi.go.id.
3. Proses Ajudikasi Non Litigasi
Setelah permohonan mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi, maka dalam waktu 14 hari kerja Komisi Informasi akan mulai proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan memanggil para pihak untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.

