Prosedur Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Prosedur Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

1. Batas Waktu Pengajuan Sengketa

Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID badan publik atau setelah 30 hari kerja tidak ada tanggapan atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.

2. Cara Mengajukan Sengketa Informasi

Permohonan sengketa informasi publik dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau kelompok orang dengan dua cara:

  • Datang langsung ke kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi pengaduan.
  • Mengajukan secara online melalui aplikasi SIMSI di: http://simsi.komisiinformasi.go.id.

3. Proses Ajudikasi Non Litigasi

Setelah permohonan mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi, maka dalam waktu 14 hari kerja Komisi Informasi akan mulai proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan memanggil para pihak untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *