PA Palembang Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung RI Secara Daring

Palembang, Selasa, 20 Oktober 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta mewujudkan keseragaman dalam pelaksanaan pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan, jajaran aparatur Pengadilan Agama Palembang mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi Nomor 440/SEK/UND/HM.1/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman aparatur peradilan mengenai tata kelola komunikasi publik melalui media massa dan media sosial. Pengelolaan media yang terarah, profesional, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan diharapkan mampu mendukung penyampaian informasi kelembagaan secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Bagi Pengadilan Agama Palembang, pengelolaan media massa dan media sosial memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai pelayanan, kegiatan kedinasan, serta berbagai capaian satuan kerja kepada masyarakat. Oleh karena itu, keseragaman dalam penerapan pedoman menjadi hal yang penting untuk menjaga kualitas informasi sekaligus memperkuat citra positif lembaga peradilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Palembang dapat memahami dan menerapkan ketentuan pengelolaan media sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung RI. Dengan demikian, publikasi informasi kelembagaan dapat dilaksanakan secara konsisten, informatif, dan selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Keikutsertaan dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Palembang untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik serta mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang modern, profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *