PENGADILAN AGAMA PALEMBANG GELAR DISKUSI HUKUM

Palembang | Jum’at, 23 Januari 2026 – Pengadilan Agama Palembang menggelar Diskusi Hukum Bertema “Peningkatan Kompetensi Aparatur Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan”. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 23 Januari 2026 di Pengadilan Agama Palembang. Acara ini diikuti para petinggi dan praktisi hukum dari seluruh wilayah Palembang, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang beserta jajarannya dan juga diikuti Ketua dan Wakil Ketua, hakim serta panitera, Sewilayah PTA Palembang.

Diskusi Hukum yang dibuka oleh Ketua PTA Palembang, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H. mengusung tema vital: “Peningkatan Kompetensi Aparatur Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan”. Ketua PTA Palembang menyampaikan apresiasi tinggi dan menekankan urgensi forum ini sebagai wadah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas layanan peradilan yang berlandaskan kepastian hukum.

Ketua Pengadilan Agama Palembang Bapak Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H dalam kesempatan tersebut, menyampaikan Forum ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wadah vital untuk menyamakan persepsi dalam menangani berbagai persoalan hukum. Kita harus memastikan bahwa setiap layanan peradilan didasarkan pada kualitas kompetensi yang mumpuni dan berlandaskan kepastian hukum.

Narasumber Pertama yaitu Bapak Darda Aristo, S.H.I., M.H. dengan materi mengenai Restrukturisasi Perkara Wali Adhol dan Izin Poligami. Materi selanjutnya disampaikan oleh Ibu Dra. Raden Ayu Husna AR. dengan materi Permasalahan Seputar Mediasi dalam Perkara Cerai Talak. Materi Berikutnya Disampaikan oleh Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dengan Materi Kedudukan Termohon pada Perkara Isbat Nikah Contentius. selanjutnya materi dari Bapak Dr. Mashudi, S.H., M.H.I dengan Materi Problematika Relaas Panggilan Sidang di Era Digital. dan Narasumber Terakhir Bapak Dr. H. Masalan Bainon, S.Ag., M.H. dengan materi Permasalahan Eksekusi.

Dalam kegiatan diskusi ini, setiap PA se-wilayah hukum PTA Palembang diberi kesempatan untuk menyampaikan argumentasi terhadap pemateri tersebut serta mengemukakan pandangan dan argumentasi hukum dalam pokok materi pembahasan terkait,

Diskusi hukum yang intens ini tidak berakhir begitu saja. Acara ditutup dengan perumusan hasil diskusi yang akan menjadi pedoman konkret bagi praktik peradilan di masa depan. Langkah ini merupakan komitmen nyata untuk menegakkan prinsip kepastian hukum, sesuai dengan amanat hukum acara perdata.

Kegiatan Tersebut diakhiri dengan sesi foto Bersama.


