https://ejurnal.unima.ac.id/https://repository.polytechnic.astra.ac.id/https://www.kar-group.com/https://journal.aisyahuniversity.ac.id/https://ejournal.uki.ac.id/
BIMTEK ‘PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN HUKUM KELUARGA – HOME

BIMTEK ‘PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN HUKUM KELUARGA

Palembang | Jum’at, 25 April 2025 – Ketua Pengadilan Agama Palembang Bapak Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. serta diikuti seluruh Hakim dan segenap Tenaga Teknis di lingkup Kepaniteraan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, pada hari Jum’at, 25 April 2025 secara daring bertempat di Media Center Pengadilan Agama Palembang.

Kegiatan Bimtek kali ini mengangkat tema ‘Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga’ yang disampaikan secara langsung oleh Yang Mulia, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama MA RI dan dipandu moderator Yang Mulia, H. Adi Irfan Jauhari, Lc, M.A.

YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. selanjutnya memaparkan terkait substansi bimtek. Beliau menjelaskan mengenai antara hak asasi manusia dan penyelesaian dalam hukum keluarga yang terjadi di pengadilan agama. Dirinya menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia (non derogable right) Terdapat sejumlah asas hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 antara lain asas non diskriminasi, persamaan derajat, membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan serta tanggungjawab negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *