Hak – Hak Pokok Persidangan

Hak Dalam Persidangan

  1. Berpekara di Pengadilan dengan biaya perkara ditanggung Negara (Sepanjang alokasi dana dimaksud di pengadilan agama yang bersangkutan masih tersedia)
  2. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  3. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  4. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  5. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *