Hak – Hak Pokok Persidangan
Hak Dalam Persidangan
- Berpekara di Pengadilan dengan biaya perkara ditanggung Negara (Sepanjang alokasi dana dimaksud di pengadilan agama yang bersangkutan masih tersedia)
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;