SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT

Palembang | Jum’at, 17 April 2026 – Pengadilan Agama Palembang kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor Perkara 3083/Pdt.G/2025/PA.PLG yang meliputi 5 (lima) objek di 4 (empat). Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Subhi Pantoni, S.H.I. didampingi Hakim Drs. H. Sirjoni dan Dr. H.Masalan Bainon S.Ag.,M.H juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Andi Riadlul Jannah, S.H. dan Jurusita Muhammad Khomsen.

Pemeriksaan Setempat atau Descente termasuk tahapan persidangan, Menurut Ketua Majelis, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *