Portal ASIK E-AC”: Inovasi Gagasan Idfi Dwi Cahyani Permudah Akses Informasi Akta Cerai di PA Palembang

Pengadilan Agama Palembang Kelas IA terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi berbasis teknologi informasi. Salah satu inovasi yang lahir dari pengalaman langsung pelayanan di lingkungan peradilan adalah Portal ASIK E-AC (Asisten Informasi dan Komunikasi Elektronik Akta Cerai), sebuah portal informasi digital yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait layanan Elektronik Akta Cerai. Inovasi ini digagas oleh Idfi Dwi Cahyani, S.H., CPNS dengan jabatan Klerek Dokumentalis Hukum yang bertugas sebagai Staff Elektronik Akta Cerai pada Pengadilan Agama Palembang Kelas IA. Inovasi tersebut berangkat dari pengalaman langsung dalam menangani pelayanan Elektronik Akta Cerai, di mana masih banyak masyarakat yang datang langsung ke pengadilan ataupun menghubungi petugas hanya untuk menanyakan apakah akta cerai mereka telah terbit atau belum. Pertanyaan tersebut tidak hanya disampaikan oleh satu atau dua orang, tetapi seringkali datang secara berulang dari banyak pihak, baik melalui layanan tatap muka di pengadilan maupun melalui media komunikasi lainnya. Kondisi ini menyebabkan antrean pelayanan informasi serta meningkatkan beban pelayanan petugas pada bagian Elektronik Akta Cerai.

Melihat kondisi tersebut, lahirlah gagasan untuk menghadirkan sebuah asisten digital layanan informasi yang dapat membantu masyarakat memperoleh informasi secara mandiri tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Inovasi tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk Portal ASIK E-AC.Inovasi ini merupakan bagian dari kegiatan aktualisasi dalam Pelatihan Dasar CPNS yang dilaksanakan dengan dukungan pimpinan satuan kerja. Dalam proses perencanaan dan pengembangannya, inovasi ini mendapatkan arahan dan dukungan dari Ketua Pengadilan Agama Palembang Kelas IA, Bapak Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., serta bimbingan dari Panitera Pengadilan Agama Palembang Kelas IA, Bapak Yuli Suryadi, S.H., M.M., yang bertindak sebagai mentor dalam pelaksanaan aktualisasi.
Selain itu, pelaksanaan inovasi ini juga berada dalam koordinasi dan pembinaan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Palembang Kelas IA, Ibu Dwi Indrarti, S.Ag., selaku atasan langsung pada bagian pelayanan Elektronik Akta Cerai. Portal ASIK E-AC dirancang sebagai media informasi layanan Elektronik Akta Cerai yang dapat diakses oleh masyarakat secara mudah, cepat, dan transparan. Melalui portal ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait layanan Elektronik Akta Cerai tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Salah satu fitur unggulan dari Portal ASIK E-AC adalah video informasi status penerbitan Elektronik Akta Cerai yang menampilkan daftar nomor perkara yang akta cerainya telah terbit. Konsep ini terinspirasi dari sistem informasi antrean pelayanan pada salah satu rumah sakit swasta di wilayah Bekasi yang menampilkan status pelayanan secara terbuka melalui media video.

Melalui fitur ini, masyarakat yang ingin mengetahui apakah akta cerainya telah terbit tidak perlu lagi datang ke pengadilan atau mengantri untuk bertanya kepada petugas. Para pihak cukup membuka portal dan melihat video informasi tersebut. Apabila nomor perkara mereka telah muncul dalam daftar video tersebut, maka akta cerai telah terbit dan dapat diambil oleh pihak yang berperkara. Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan status akta cerai secara mandiri dari mana saja dan kapan saja, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif serta mampu mengurangi antrean pelayanan pada bagian informasi.
Selain fitur video informasi, Portal ASIK E-AC juga menyediakan berbagai panduan layanan Elektronik Akta Cerai secara lengkap, antara lain informasi mengenai waktu penerbitan akta cerai setelah perkara berkekuatan hukum tetap, prosedur pengambilan akta cerai, dasar hukum terkait biaya penerbitan akta cerai, serta panduan penggunaan layanan Elektronik Akta Cerai secara digital. Portal ini juga dilengkapi dengan formulir pertanyaan layanan, yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada petugas yang berwenang dalam pengelolaan layanan Elektronik Akta Cerai. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan layanan tersebut berada pada Staff Elektronik Akta Cerai, Idfi Dwi Cahyani, S.H., yang bertanggung jawab terhadap proses administrasi mulai dari registrasi, verifikasi, hingga penerbitan Elektronik Akta Cerai.
Inovasi Portal ASIK E-AC juga mendapatkan apresiasi pada saat pelaksanaan Seminar Rancangan Aktualisasi dalam Pelatihan Dasar CPNS. Dalam forum tersebut, gagasan inovasi ini memperoleh dukungan dan apresiasi dari Bapak H. R. Yustiar Nugroho, S.H., M.H., M.M., Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang bertindak sebagai penguji.

Dalam penyampaian penilaiannya, beliau memberikan apresiasi terhadap inovasi ini dan menyampaikan bahwa Portal ASIK E-AC merupakan inovasi yang brilian, solutif, serta menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam menjawab berbagai kendala pelayanan pada pengadilan agama yang memiliki keterbatasan sumber daya pelayanan. Kehadiran Portal ASIK E-AC diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi pelayanan, mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi layanan Elektronik Akta Cerai, serta mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan dukungan pimpinan serta kolaborasi seluruh unsur di lingkungan Pengadilan Agama Palembang Kelas IA, inovasi ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi bagian dari upaya transformasi digital pelayanan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


