Dari Layar Genggam ke Marwah Lembaga: Tanggung Jawab
Dari Layar Genggam ke Marwah Lembaga: Tanggung Jawab
ASN Peradilan di Era Digital
Sebuah Refleksi atas Materi Agenda I Latsar CPNS
Oleh:
Idfi Dwi Cahyani, A.Md.
(CPNS Pengadilan Agama Palembang Kelas IA / Angkatan IX / Kelompok 2)
Dulu, tantangan yang dihadapi aparatur pengadilan mungkin hanya berkisar pada tumpukan berkas fisik yang harus diselesaikan setiap hari. Pekerjaan terasa jelas batasnya. Namun, kondisi tersebut perlahan berubah. Saat ini, tantangan itu justru sering hadir melalui sesuatu yang selalu kita bawa ke mana-mana, yaitu ponsel.
Sebagai CPNS di era digital, saya mulai menyadari bahwa batas antara ruang pribadi dan ruang publik tidak lagi setegas sebelumnya. Apa yang kita unggah di media sosial memang terlihat sederhana, tetapi dampaknya bisa jauh lebih luas. Tanpa disadari, unggahan tersebut dapat memengaruhi cara masyarakat memandang lembaga tempat kita mengabdi.
Pembelajaran Agenda I Latsar CPNS 2026 membuat saya kembali menaruh perhatian pada tiga pilar utama, yakni Wawasan Kebangsaan, Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara. Pada awalnya, materi-materi tersebut terasa seperti kewajiban pembelajaran biasa. Namun seiring proses berlangsung, saya memahami bahwa ketiganya justru menjadi pegangan agar saya tidak mudah terbawa arus informasi yang bergerak cepat di ruang digital.
Bukan Hanya Menghafal Sejarah
Wawasan kebangsaan sering dipahami sebatas ingatan terhadap peristiwa sejarah. Padahal, dalam praktiknya, nilai ini memiliki peran yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Bagi saya, wawasan kebangsaan berfungsi sebagai filter dalam bersikap.
Di ruang digital yang dipenuhi opini emosional, kemampuan untuk berpikir jernih menjadi sangat penting. Sebagai bagian dari Pengadilan Agama Palembang, menjaga sikap netral bukan sekadar tuntutan aturan, tetapi juga bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Etika Digital sebagai Bentuk Bela Negara
Selama ini, bela negara kerap dikaitkan dengan perjuangan fisik. Namun dalam konteks saat ini, maknanya terasa lebih luas. Cara kita menggunakan jempol di layar ponsel juga mencerminkan sikap bela negara.
Isu-isu kontemporer seperti hoaks dan ujaran kebencian hadir hampir setiap hari. Tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya mungkin terlihat sebagai tindakan kecil. Namun justru dari sikap inilah tanggung jawab sebagai aparatur negara diuji, khususnya dalam menjaga reputasi lembaga peradilan.
Aturan dan kode etik ASN terkadang dipersepsikan membatasi kebebasan berekspresi. Saya pun sempat memandangnya demikian. Akan tetapi, melalui pembelajaran ini, saya mulai memahami bahwa aturan tersebut berfungsi sebagai pelindung. Aturan membantu memastikan setiap aparatur tetap berada pada jalur pengabdian yang benar dan tidak menggerus kepercayaan publik.
Komitmen Melalui Tindakan Kecil
Sebagai bentuk komitmen pribadi, saya berusaha untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Profesionalitas ternyata tidak berhenti ketika jam kerja berakhir.
Sikap dan tindakan kita, baik di dunia nyata maupun di ruang digital, tetap melekat pada identitas sebagai ASN. Dari hal-hal kecil inilah citra lembaga dibangun. Pada akhirnya, Agenda I ini menyadarkan saya bahwa menjadi ASN yang profesional tidak harus bersikap kaku. Kita tetap dapat mengikuti perkembangan teknologi, selama integritas, kepribadian, dan tanggung jawab moral tetap dijaga.

