HAKIM DAN PANITERA PA PALEMBANG KELAS IA MENGIKUTI PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR – HOME

HAKIM DAN PANITERA PA PALEMBANG KELAS IA MENGIKUTI PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR

HAKIM DAN PANITERA PA PALEMBANG KELAS IA MENGIKUTI PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR

Palembang, Kamis 03 Juli 2025 . Berdasarkan surat nomor : 291/BSDK.3/DL.1.6/VI/2025 Mahkamah Agung RI Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan menyelenggaran Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia tahun 2025, Hakim PA Palembang Bapak Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Panitera PA Palembang Bapak Yuli Suryadi, S.H., M.M. terpanggil dalam daftar peserta Pelatihan yang berjumlah 40 Orang tersebut. Metode Pelatihan ini dibagi menjadi 2 tahap Blended Learning dengan tahapan sebagai berikut :

Tahap I ( Mandiri E-learning ) : 18-26 Juni 2025
Tahap II ( Penyampaian materi Secara Klasikal : 30 Juni-11Juli 2025

Tahap I pelatihan yang dilakukan secara mandiri melalui e-learning memberikan dasar teori dan pemahaman awal tentang teknik mediasi. Peserta dapat belajar secara fleksibel sesuai dengan waktu yang tersedia. Selanjutnya, pada Tahap II, materi disampaikan secara tatap muka untuk memperdalam praktik dan simulasi mediasi. Pelatihan ini bertujuan membekali para hakim dan panitera agar mampu menjadi mediator yang profesional.

Dalam sambutannya Plt Kaban Strajak Diklat Kumdil MARI Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H mengatakan tujuan diadakan pembinaan dan penguatan peran Lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi hakim dan panitera adalah untuk meningkatkan mutu pelatihan serta mendorong lembaga pelatihan mediasi melakukan pelatihan secara offline guna meningkatkan pengalaman yang mendekati situasi di lapangan yang sebenarnya serta meningkatkan kualitas pengajar.Lebih lanjut, standar materi dalam pelatihan mediator juga harus mencakup topik orientasi pelatihan sertifikasi mediator, komunikasi interpersonal, tahapan mediasi, pengelolaan diri dalam proses mediasi, kode etik mediator dan teknik reframing.

Pelatihan sertifikasi mediator ini merupakan program strategis dari Mahkamah Agung RI. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa melalui mediasi yang lebih efektif dan efisien. Dengan adanya mediator yang terlatih, diharapkan proses peradilan menjadi lebih cepat dan mengurangi beban perkara di pengadilan. “Mediasi adalah solusi damai yang harus didukung oleh kemampuan mediator yang handal,” kata Rusdiansyah. Hal ini sejalan dengan upaya pengadilan dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Diharapkan, melalui partisipasi aktif dalam diklat tersebut, para hakim dan panitera peradilan agama dapat semakin memperkaya pengetahuan dan keterampilannya dalam mediasi, sehingga mampu memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat yang berperkara khususnya di Pengadilan Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *