SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)

Palembang | Jum’at, 13 Desember 2024 – Pengadilan Agama Palembang kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor Perkara 1508/Pdt.G/2024/PA/PLG. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Drs. H. Sirjoni, didampingi Ibu Sabariah, S.Ag., S.H juga dihadiri oleh Panitera Pengganti Ibu Rizki Amelia dan Jurusita Bapak Andrian.

Pemeriksaan Setempat atau Descente termasuk tahapan persidangan, Menurut Ketua Majelis, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.

Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar, karena para pihak sangat koperatif dalam melaksanakan pemeriksaan setempat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *