Pengadilan Agama Palembang Lakukan Fogging Untuk Pengendalian Nyamuk dan Serangga

Palembang | 26 Februari 2026 – Dalam rangka menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja, Pengadilan Agama Palembang melaksanakan kegiatan fogging atau pengasapan di area kantor. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh nyamuk dan serangga, seperti demam berdarah dengue (DBD).

Pelaksanaan fogging dilakukan di seluruh area kantor, meliputi halaman, taman, ruang kerja, hingga area parkir. Petugas khusus dari Dinkes Kota Palembang melakukan penyemprotan dengan bahan pengasap yang aman dan sesuai standar kesehatan.Melalui kegiatan ini, diharapkan lingkungan Pengadilan Agama Palembang senantiasa bersih, sehat, dan bebas dari risiko penyakit yang disebabkan oleh nyamuk dan serangga.


