PELAYANAN PRIMA BAGI KAUM RENTAN – HOME

PELAYANAN PRIMA BAGI KAUM RENTAN

Palembang | Rabu, 16 Juli 2025 Pengadilan Agama Palembang Kelas IA berkomitmen dalam memberikan pelayana prima secara menyeluruh kepada pencari keadilan, pelayanan menyeluruh ini termasuk kepada berkebutuhan khusus atau disabilitas. Hal ini merupaoan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tanggal 10 Agustus 2022 Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Sesuai dengan SK Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas diharapkan semua pengadilan agama memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas agar ketertiban dan keseragaman dalam pemberian akomodasi yang layak bagi disabilitas.

Dengan adanya fasilitas dan pelayanan tersebut diharapkan masyarakat pencari keadilan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dapat terbantu. Semoga dengan adanya pelayanan bagi disabilitas di Pengadilan Agama Palembang merupakan usaha bagi Pengadilan Agama Palembang untuk memahami dan memberikan kenyamanan kepada pihak yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *