Cepat Tanggap Terhadap Inovasi E-Akta Cerai (EAC) Program Badilag, Pengadilan Agama Palembang kelas IA Eksekusi Verifikasi 1.840 EAC dan TTE 141 EAC
Palembang, 17 Juni 2025– Pengadilan Agama Palembang Kelas IA mendukung penuh program digitalisasi peradilan agama yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Inovasi E-Akta Cerai sendiri pada dasarnya merupakan terobosan digital yang memungkinkan akta cerai diterbitkan secara elektronik dan ditandatangani secara sah menggunakan TTE oleh pejabat yang berwenang. Sistem ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjamin keamanan, keaslian, dan keabsahan dokumen melalui integrasi sistem yang andal dan berbasis teknologi informasi terkini.
Dukungan penuh program digitalisasi peradilan agama yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI tersebut bukan hanya sekedar kata-kata yang dilontarkan saja, namun Pengadilan Agama Palembang Kelas IA dalam hal ini langsung memperlihatkan dukungan tersebut lewat tindakan nyata berupa aksi cepat tanggap dalam memverifikasi 1.840 E-akta cerai (EAC) dan langsung menuntaskan proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap 141 buah EAC dalam waktu yang sangat singkat.
Ketua Pengadilan Agama Palembang Kelas IA, Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H. menyambut baik inovasi briliant ini, “Inilah yang kita butuhkan, dengan adanya EAC ini kami mampu melihat dampak positif dari hadirnya inovasi EAC ini, yaitu dapat mempermudah akses informasi dan proses pengambilan akta cerai bagi pihak yang berperkara, yang dalam hal ini merupakan pihak yang bercerai, serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan peradilan. Sehingga output yang dihasilkan berupa peningkatan kualitas dan kuantitas badan peradilan serta peningkatan kualitas Pelayanan Publik yang dalam hal ini merupakan kualitas Pelayanan Publik di Pengadilan Agama Palembang Kelas IA” ujar beliau.
Hadirnya Inovasi EAC juga mendapat dukungan penuh dari bagian kepaniteraan. Panitera Pengadilan Agama Palembang Kelas IA Yuli Suryadi, S.H.,M.M. menyambut inovasi terbaru berupa E-Akta Cerai (EAC) dengan langsung mengadakan rapat bagian kepaniteraan, dan mengeksekusi verifikasi 1.840 E-akta cerai (EAC) serta langsung menuntaskan proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap 141 buah EAC dalam waktu yang sangat singkat. Beliau juga menjelaskan bahwa “hadirnya EAC merupakan angin segar dalam percepatan transformasi perkembangan teknologi badan peradilan, dengan adanya EAC para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengambil akta cerai, karena cukup diakses secara digital melalui platform yang disediakan oleh Pengadilan Agama Palembang Kelas IA” ujar beliau.
Seiring dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi, tuntutan akan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien semakin meningkat. EAC atau Elektronik Akta Cerai dalam hal ini merupakan angin segar dalam menghadapi tuntutan masyarakat dalam hal percepatan dan efisensi proses pengambilan akta cerai bagi pihak yang berperkara. Pengadilan Agama Palembang Kelas IA dalam hal ini akan tetap dan selalu mendukung penuh program digitalisasi peradilan agama yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, melalui tindakan nyata dan bukan hanya sekedar kata. PA Palembang Berkah dan Berprestasi (Rio)