Skip to content
PROSES PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING
Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Pariaman, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang melalui Pengadilan Agama Pengadilan Agama Palembang.
Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Palembang dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut diucapkan apabila pihak tersebut hadir saat putusan diucapkan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :
-
Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Pengadilan Agama Palembang dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient (Bank BRI Cabang Palembang);
-
Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Pariaman (nomor rekening akan diberitahu Meja I);
-
Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar);
-
Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;
-
Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;
-
Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,
-
Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;
-
Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Palembang setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding);
PERMOHONAN BANDING TELAH TERDAFTAR
Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Palembang, selanjutnya Pengadilan Agama Palembang akan memproses berkas perkara sebagai berikut :
-
Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;
-
Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan);
-
Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage);
-
Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Palembang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
-
Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
-
Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Palembang untuk disampaikan kepada para pihak;
-
Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.
PENCABUTAN PERMOHONAN PERKARA BANDING
-
Pembanding mengajukan permohonan pencabutan kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
-
Jika permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipal.
-
Jika permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipal.
-
Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditanda tangani oleh panitera dan pembanding.
-
Pencabutan permohonan banding tersebut harus diberitahukan kepada pihak terbanding.
-
Pencabutan permohonan banding disertai akta pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak terbanding harus segera dikirim oleh panitera ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dibarengi surat pengantar yang ditandatangani ketua atau panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
-
Berkas perkara banding yang belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh, tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh.