Palembang | Rabu, 31 Januari 2024, Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi, S.H., M.M. sebagai penjual mewakili Ketua PA. Plg Askonsri, S.Ag., M.H.I. menghadiri pelaksanaan lelang eksekusi Pengadilan Agama di KPKNL Palembang.
Dari dua objek lelang yang terdiri dari 1 unit rumah dan 1 unit kendaraan roda 4, ternyata hanya kendaraan roda 4 yang laku terjual dengan nilai 38.400.000,- sedangkan 1 unit rumah status tidak laku terjual.
Ketua Pengadilan Agama Palembang Askonsri, S.Ag., M.H.I. menyatakan, pihak pemohon dapat mengajukan kembali permohonan lelang ulang dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 60 hari kalender sejak pelaksanaan lelang terakhir dgn ketentuan pengumuman melalui media masa cukup dilaksanakan 1 kali, berselang 7 hari sebelum pelaksanaan lelang.
Apabila hasil penilaian dari appraisal/KJPP telah melampaui 1 tahun penilaian, maka pihak Pemohon wajib mendapatkan penilaian ulang dari appraisal/KJPP