Palembang | 10 Januari 2024 - Telah dilaksanakan terhadap perkara Eksekusi Aanmaning bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Palembang. Pelaksanaan Aanmaning antara pihak Pemohon dan Termohon berlangsung lancar dan mencapai kesepakatan damai.
Dalam pelaksanaan tersebut juga diserahkan uang sejumlah Rp. 52.521.000 dari penjualan Harta Bersama berupa sebidang Tahanh antara Pemohon dan Termohon. Penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Palembang Bapak Askonsri, S.Ag., M.H.I. dan Panitera Pengadilan Agama Palembang Bapak Yuli Suryadi, S.H., M.M.