Palembang, 24 Mei 2023.
Yuli Suryadi, S.H., M.M. Panitera Pengadilan Agama Palembang Kelas 1 A menghadiri Sosialisasi Permendagri nomor 134 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, pembukaan sosialisasi oleh Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Ir.S.A.Supriono Sekretaris Daerah, bertempat di Auditorium Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan.
Acara ini sangat penting karena sangat berhubungan dengan kewenangan mengadili (kopentensi absolut) Pengadilan Agama Palembang.
Sosialisasi Permendagri nomor 134 tahun 2022, dipandu oleh Drs. Wardani, MAP Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri RI.
Tujuan penegasan batas untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat
Manfaat ditetapkan batas:
1. Kejelasan pengaturan tata ruang
2. Kejelasan luas wilayah
3. Menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat
4. Kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan
5. Kejelasan administrasi kependudukan
6. Kejelasan daftar pemilik (Pemilu, Pilkada)
7. Kejelasan administrasi pertanahan
8. Kejelasan perizinan pengelolaan SDA