logo

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palembang. Anda Memasuki wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Written by Super User on . Hits: 328

WhatsApp Image 2023 05 24 at 11.40.00

Palembang, 24 Mei 2023.
Yuli Suryadi, S.H., M.M. Panitera Pengadilan Agama Palembang Kelas 1 A menghadiri Sosialisasi Permendagri nomor 134 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, pembukaan sosialisasi oleh Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Ir.S.A.Supriono Sekretaris Daerah, bertempat di Auditorium Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan.
Acara ini sangat penting karena sangat berhubungan dengan kewenangan mengadili (kopentensi absolut) Pengadilan Agama Palembang.

Sosialisasi Permendagri nomor 134 tahun 2022, dipandu oleh Drs. Wardani, MAP Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri RI.

WhatsApp Image 2023 05 24 at 11.40.00 1

Tujuan penegasan batas untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat

Manfaat ditetapkan batas:
1. Kejelasan pengaturan tata ruang
2. Kejelasan luas wilayah
3. Menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat
4. Kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan
5. Kejelasan administrasi kependudukan
6. Kejelasan daftar pemilik (Pemilu, Pilkada)
7. Kejelasan administrasi pertanahan
8. Kejelasan perizinan pengelolaan SDA

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palembang

Jalan Pangeran Ratu SU I Kel. 15 Ulu, Kec. Jakabaring Kota Palembang

Telp & Fax : 0711-511668
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Palembang
Ig : pa.palembang
Fb : Pengadilan Agama Palembang


Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Palembang@2022