Palembang | Senin, 03 April 2023 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palembang, Mediator berusaha untuk mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Perkara yang di mediasi yaitu perkara dengan nomor register 675/Pdt.G/2023/PA.PLG Perkara Cerai Gugat. Mediator Non Hakim Ibu Dra. Hj. Ibu Maisunah, S.H., berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan berakhir damai. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.