Palembang | Senin, 27 Maret 2023 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palembang, Mediator berusaha untuk mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Perkara yang di mediasi yaitu perkara dengan nomor register 582/Pdt.G/2023/PA.PLG Perkara Cerai Gugat. Mediator Non Hakim Ibu Dra. Hj. Ibu Maisunah, S.H.,berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan berakhir damai. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.
Semoga keberhasilan mediasi cerai ini menjadi awal kita untuk terus semangat dan tidak berputus asa untuk terus mendorong semua pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Palembang ini untuk mau menyelesaikan dengan cara damai. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak dan semoga upaya ini diberkahi Allah SWT.