Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa : | |
1. | Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan Kepada Lembaga Peradilan. |
2. | Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja Pada Lembaga Pengadilan yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku |
Hak Pelapor : | |
1. | Mendapatkan Perlindungan Kerahasiaan Identitasnya; |
2. | Mendapatkan Kesempatan Untuk Dapat Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Paksaan Dari Pihak Manapun; |
3. | Mendapatkan Informasi Mengenai Tahapan Laporan Pengaduan yang Didaftarkannya; |
4. | Mendapatkan Perlakuan yang Sama dan Setara Dengan Terlapor Dalam Pemeriksaan. |
Hak Terlapor : | |
1. | Membuktikan Bahwa Dia Tidak Bersalah Dengan Mengajukan Saksi dan Alat Bukti yang Lain. |
2, | Meminta Berita Acara Pemeriksaan <BAP> Dirinya. |
Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan : | |
1. | Merahasiakan Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan Pemeriksaan Kepada Pihak Terlapor, Pelapor, dan Pihak-Pihak Lain Selain Kepada Pejabat yang Berwenang Mengambil Keputusan. |
2. | Menentukan Jangka Waktu yang Memadai Untuk Menangani Suatu Pengaduan Berdasarkan Tingkat Kesulitan Penanganan Dalam Hal Jangka Waktu yang Ditetapkan. |