loga pa plg

Written by ardi on . Hits: 1464

                                                                           WhatsApp Image 2022 03 22 at 14.06.14 removebg preview

 

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa :
 
  1.   Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan Kepada Lembaga Peradilan.
  2. Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja Pada Lembaga Pengadilan yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku
   
Hak Pelapor :
  1. Mendapatkan Perlindungan Kerahasiaan Identitasnya;
  2. Mendapatkan Kesempatan Untuk Dapat Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Paksaan Dari Pihak Manapun;
  3. Mendapatkan Informasi Mengenai Tahapan Laporan Pengaduan yang Didaftarkannya;
  4. Mendapatkan Perlakuan yang Sama dan Setara Dengan Terlapor Dalam Pemeriksaan.
   
Hak Terlapor :
  1. Membuktikan Bahwa Dia Tidak Bersalah Dengan Mengajukan Saksi dan Alat Bukti yang Lain.
  2, Meminta Berita Acara Pemeriksaan <BAP> Dirinya.
   
Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan :
  1. Merahasiakan Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan Pemeriksaan Kepada Pihak Terlapor, Pelapor, dan Pihak-Pihak Lain Selain Kepada Pejabat yang Berwenang Mengambil Keputusan.
  2. Menentukan Jangka Waktu yang Memadai Untuk Menangani Suatu Pengaduan Berdasarkan Tingkat Kesulitan Penanganan Dalam Hal Jangka Waktu yang Ditetapkan.
   
   
   

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palembang

Jalan Pangeran Ratu SU I Kel. 15 Ulu, Kec. Jakabaring Kota Palembang

Telp & Fax : 0711-511668
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 0887 4742 6016
Youtube : PA Palembang
Ig : pa.palembang
Fb : Pengadilan Agama Palembang


Pengadilan Agama Palembang@2022