Biaya Memperoleh Informasi
-
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
-
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan <misalnya fotokopi> informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
-
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
-
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan <misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan>.
-
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
-
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
-
Untuk Salinan Informasi dikenakan biaya Penggandaan Rp. 300,- / perlembar