logo

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palembang. Anda Memasuki wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Written by ardi on . Hits: 1340

 WhatsApp Image 2022 03 22 at 14.06.14 removebg preview

Biaya Memperoleh Informasi

 

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon

  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan <misalnya fotokopi> informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan <misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan>.

  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

  6. Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011

  7. Untuk Salinan Informasi dikenakan biaya Penggandaan Rp. 300,- / perlembar

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palembang

Jalan Pangeran Ratu SU I Kel. 15 Ulu, Kec. Jakabaring Kota Palembang

Telp & Fax : 0711-511668
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Palembang
Ig : pa.palembang
Fb : Pengadilan Agama Palembang


Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Palembang@2022