Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama Palembang
- Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
- Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
- Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
- Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
Prosedur Berpekara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
- Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
- Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
- Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
- Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
- Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.
Rincian Biaya Berperkara Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara
1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.