PROSES PENGAJUAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Upaya hukum Peninjauan Kembali <PK> adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:
-
Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
-
Ditemukan Bukti Baru <Novum>;
-
Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:
-
Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang dan mengajukan permohonan PK secara tertulis;
-
Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
-
Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Palembang) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
-
Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang;
-
Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
-
Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap;
DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
Selanjutnya: