1.
|
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
|
2.
|
Setiap Orang berhak:
|
|
a.
|
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
|
|
b
|
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
|
|
c.
|
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
|
|
d
|
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
|
3
|
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
|
4
|
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
|