Pengadilan Agama Palembang Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan pada hari Kamis, 07 Desember 2023. Diawali dengan apel persiapan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Palembang ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Palembang Bapak Yulid Suryadi, S.H., M.M. Dalam Rangka membantu Pelaksanaan Eksekusi tersebut Pihak Polrestabes telah menyiapkan 100 Personil mengamankan proses eksekusi agar berjalan dengan lancar. Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Palembang Nomor 2/pdt.Eks/2022/Pa.plg Tanggal 09 November 2023.
Tim Eksekusi Pengadilan Agama Palembang yang terdiri dari 2 (dua) orang Saksi, Tim Dokumentasi, dan Tim Pendukung total berjumlah 7 orang. Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.30 WIB. diawali dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi dan Surat Tugas oleh Panitera Pengadilan Agama Palembang Bapak Yuli Suryadi, S.H., M.M. di objek yang akan dieksekusi. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang dari tergugat eksekusi.
Proses Eksekusi Pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksankan dengan lancar. Setelah selesai eksekusi pengosongan selesai, Panitera Pengadilan Agama Palembang membacakan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari tim eksekusi Pengadilan Agama Palembang kepada Pemohon Eksekusi.
Panitera Pengadilan Agama Palembang juga menyampaikan terimakasih kepada Polrestabes Palembang atas bantuan Pengamanannya semua pihak yang membantu terlaksananya eksekusi tersebut