logo

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palembang. Anda Memasuki wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Written by ardi on . Hits: 1138

                                 WhatsApp Image 2022 03 22 at 14.06.14 removebg preview

                   Kode Etik Panitera dan Jurusita

Kode etik Panitera dan Jurusita diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tanggal 25 Juli 2013. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita diimplementasikan ke dalam aturan sebagai berikut:

  1. SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
  * Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  * Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
  * Panitera dan Jurusita dalam menjalankan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  * Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
  * Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.
  * Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.
2. SIKAP PANITERA DAN JURU SITA DALAM PERSIDANGAN
  * Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
  * Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
  * Panitera dilarang mengaktifkan handphone/telepon selular selama persidangan berlangsung. <jo. Pasal 3 ayat <2>
  * Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. <jo. Pasal 3 ayat 2>
3. SIKAP PANITERA DAN JURU SITA DILUAR PERSIDANGAN
  * Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undang-Undang. <jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009>
  * Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan membehkan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
  * Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
  * Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi kecuali dalam melaksanakan tugas.
4. SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN
  * Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  * Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
  * Panitera sebagai Pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugasnya wajib memiliki kepribadian     terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban demi peiaksanaan tugas.
  * Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran peiaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita wajib mentaati dan meningkatkan 3 <tiga> tertib yaitu: a. tertib administrasi, b. tertib perkantoran, c. tertib jam kerja.
5. SIKAP TERHADAP SESAMA
  * Panitera dan Jurusita wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pejabat peradilan lainnya.
  * Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan.
  * Panitera dan Jurusita wajib memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab
6. SIKAP TERHADAP BAWAHAN
  * Panitera wajib memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dengan lugas dan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
  * Panitera wajib membina/membimbing bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan
7. SIKAP TERHADAP PANITERA DAN JURUSITA DI LUAR KEDINASAN
  * Panitera dan Jurusita wajib menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.
  * Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palembang

Jalan Pangeran Ratu SU I Kel. 15 Ulu, Kec. Jakabaring Kota Palembang

Telp & Fax : 0711-511668
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Palembang
Ig : pa.palembang
Fb : Pengadilan Agama Palembang


Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Palembang@2022