logo

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palembang. Anda Memasuki wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Written by ardi on . Hits: 1542

                        WhatsApp Image 2022 03 22 at 14.06.14 removebg preview

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

 

  A.  Syarat dan Prosedur Pengajuan 

 1.  Permohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  a, Adanya penolakan atas permohonan informasi
  b. Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala
  c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  f. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
  g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
 2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

  B.  Registrasi

  1.  Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
  2.  Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3.  Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.

 

  C.  Tanggapan Atas Keberatan

  1.  Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  <dua puluh> hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.   
  2.  Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:  
   a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; 
   b. Nomor surat tanggapan atas keberatan; 
   c. Tanggapan/jawaban tertulis atas PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
     <i> Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
     <ii> Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 <empat belas> hari kerja;
     <iii> Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 <empat belas> hari kerja;
     <iv> Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
  3. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambat dalam waktu 2 <dua> hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 <empat belas> hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID
   
   
   
   
   
   
   
   
   

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palembang

Jalan Pangeran Ratu SU I Kel. 15 Ulu, Kec. Jakabaring Kota Palembang

Telp & Fax : 0711-511668
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Palembang
Ig : pa.palembang
Fb : Pengadilan Agama Palembang


Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Palembang@2022