loga pa plg

Written by ardi on . Hits: 1452

                           WhatsApp Image 2022 03 22 at 14.06.14 removebg preview Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
  2. Setiap Orang berhak:
  a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau 
  d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palembang

Jalan Pangeran Ratu SU I Kel. 15 Ulu, Kec. Jakabaring Kota Palembang

Telp & Fax : 0711-511668
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 0887 4742 6016
Youtube : PA Palembang
Ig : pa.palembang
Fb : Pengadilan Agama Palembang


Pengadilan Agama Palembang@2022