loga pa plg

Written by ardi on . Hits: 1882

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Adapun standar pelayanan pada PTSP (Petugas Terpada Satu Pintu) Pengadilan Agama Palembang dapat mempedomani pada Dokumen sebagai berikut LINK >>>>> Lihat Dokumen <<<<<

Untuk Maklumat Pelayanan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Palembang dapat dilihat pada gambar dibawah ini;

                   WhatsApp Image 2023 11 15 at 09.37.49

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palembang

Jalan Pangeran Ratu SU I Kel. 15 Ulu, Kec. Jakabaring Kota Palembang

Telp & Fax : 0711-511668
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 0887 4742 6016
Youtube : PA Palembang
Ig : pa.palembang
Fb : Pengadilan Agama Palembang


Pengadilan Agama Palembang@2022