logo

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palembang. Anda Memasuki wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Written by ardi on . Hits: 1099

      PROSEDUR BERPEKARA TINGKAT KASASI

 

 

PROSES PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI

Jika pihak beperkara <yang dikalahkan atau yang dimenangkan> berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Banding yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama <Pengadilan Agama Palembang> dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut:

  1. Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan <lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi>;

  2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM;

  3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient BRI cabang Palembang pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM;

  4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti setor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang;

  5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;

  6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi;

 

PADA TAHAP INI PERMOHONAN KASASI SUDAH SELESAI DIAJUKAN

  1. Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang;

  2. Memori kasasi, selambat-lambatnya 14 <empat belas> hari sesudah permohonan kasasi terdaftar, harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah. Jika dalam waktu tersebut memori kasasi belum diterima, Pemohon   Kasasi  dianggap tidak menyerahkan memori kasasi;

  3. Panitera memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 <tujuh> hari salinan memori kasasi harus diberitahukan kepada pihak lawan.

  4. Setelah memori kasasi diberitahukan kepada pihak lawan, kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14 <empat belas> hari harus sudah disampaikan kepada kepaniteraan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk diberitahukan kepada pihak lawan.

  5. Dalam waktu 60 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas permohonan kasasi berupa bundel A dan bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung.

  6. Setelah perkara diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan Kasasi akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Palembang untuk disampaikan kepada para pihak.

 

PENCABUTAN PERMOHONAN PERKARA KASASI

  1. Permohonan pencabutan diajukan oleh Pemohon Kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan agama/mahkamah syar'iyah  yang memeriksa perkara dan disetujui oleh Termohon kasasi.

  2. Panitera pengadilan agama/mahkamah syar'iyah membuat Akta Pencabutan Kasasi yang ditandatangani Panitera, Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.

  3. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah  mengirim surat kepada  Ketua  Mahkamah  Agung  RI  cq  Ketua  Muda Urusan  Lingkungan  Peradilan  Agama  MARI  dengan lampiran huruf a> dan b>. <Surat Ketua Muda ULDILAG Mahkamah Agung RI No. 08/TUADA-AG/VII/2001 tanggal 5 Juli 2001>.

  4. Ketua pengadilan agama/mahkamah syar'iyah harus membaca putusan kasasi dengan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palembang

Jalan Pangeran Ratu SU I Kel. 15 Ulu, Kec. Jakabaring Kota Palembang

Telp & Fax : 0711-511668
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Palembang
Ig : pa.palembang
Fb : Pengadilan Agama Palembang


Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Palembang@2022